Polisi Konawe Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Sabu di Kapoiala

KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe menangkap RM (49) di Desa Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Senin (28/4) malam.

RM diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah ditemukan 13 sachet sabu (4,33 gram bruto) di sakunya. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

Penggeledahan di rumah RM juga menemukan barang bukti lain: satu bong, satu sendok takar, dan satu handphone OPPO.

RM kini ditahan di Mapolres Konawe dan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan RM dalam jaringan narkoba yang lebih besar.

Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, menegaskan komitmen Polres Konawe dalam memberantas narkoba dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.(**)

Comment