KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Aparat kepolisian Polres Kolaka menggerebek pesta sabu yang melibatkan tiga orang di Lingkungan V, Kelurahan Anawoi, Kecamatan Tanggetada, Selasa (15/4/2025) sore. Satu pria berinisial L alias H (43) ditetapkan sebagai pengedar, sementara dua wanita yang bersamanya, PP alias P (29) dan H (33), berstatus pengguna.
Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah L. Petugas menemukan L, PP, dan H tengah menggunakan sabu sekitar pukul 15.00 WITA. Barang bukti awal berupa satu sachet sabu seberat 0,44 gram dan alat isap.
Penggeledahan lebih lanjut di dapur rumah L membuahkan temuan satu sachet sabu tambahan seberat 4,81 gram. Total sabu yang disita mencapai 5,25 gram. Petugas juga mengamankan barang bukti lain, seperti plastik klip, alat hisap, sendok, korek api, dan dua ponsel.
PP, seorang mahasiswi dari Dusun IV Tongauna, Desa Sani-Sani, Kecamatan Samaturu, dan H, tenaga kesehatan (Amd.Keb) yang berdomisili di Kelurahan Anaiwoi, kini ditahan bersama L. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(**)
Comment