Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta, Karyawan JNT di Kendari Ditangkap Polisi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang karyawan jasa pengiriman JNT Express berinisial RA (30) berhasil dibekuk oleh Polresta Kendari atas dugaan pencurian uang sebesar Rp 218 juta dari kantor JNT Express Cabang Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penangkapan tersebut dilakukan dalam operasi gabungan yang melibatkan Buser77 Satreskrim dan Unitkam Sat Intelkam Polresta Kendari.

RA ditangkap pada Jumat malam, 4 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah rumah di BTN Perumnas Poasia, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia.

Aksi pencurian yang melibatkan RA ini terjadi di kantor JNT yang berlokasi di Jalan Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, pada Minggu pagi, 22 September 2024 lalu, sekitar pukul 05.00 WITA.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, pelaku berhasil menggasak uang dari paket COD (cash on delivery) dan sejumlah uang tunai lainnya, dengan total kerugian mencapai Rp 218 juta.

“Pelaku RA kami tangkap di sebuah rumah di BTN Perumnas Poasia. Saat ditangkap, pelaku berada di dalam kamar tanpa mengenakan baju,” ujar AKP Nirwan Fakaubun saat dikonfirmasi, Sabtu (5/10/2024).

Saat ini, RA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini pun masih dalam pengembangan pihak kepolisian untuk mendalami lebih lanjut modus operandi pelaku. (**)

Comment