WAKATOBI, EDISIINDONESIA.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi dalam sidang vonis tersangka penambang ilegal galian C beberapa waktu lalu memantik reaksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding.
Manejer PT. Buton Karya Kontruksi (BKK), Suwanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal dan dituntut hukuman oleh JPU selama 2 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan barang bukti (BB) berupa satu unit alat berat jenis Excavator serta 3 unit Mobil Truk Damping dirampas untuk negara.
Pertimbangan tuntutan jaksa yaitu perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan pertambangan ilegal.
Namun, oleh Hakim Pengadilan Negeri Wangi-wangi, tersangka divonis hukuman percobaan satu tahun penjara dan denda serta BB berupa satu unit Excavator dan tiga unit Mobil truk dumping dikembalikan kepada pemilik melalui terdakwa.
Kasie Intel Kejari Wakatobi, Baso Sutrianti dengan tegas mengatakan pihaknya menolak seluruh putusan Hakim PN Wangi-wangi. Pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kami punya waktu 14 hari pasca putusan. Hari selasa lalu tanggal 15 Februari 2022. Kasi Pidum sudah menyatakan upaya banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara melalui Pengadilan Negeri (PN) Wangi-wangi,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kejari Wakatobi, Senin (21/2/2022).
Lanjut dia, untuk memori banding dijadwalakan segera diserahkan ke PN Wangi-wangi.
“Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum berharap Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara membatalakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Wangi-wangi dan menyetujui apa yang menjadi tuntutan kami,” harapnya. (**)
Reporter: Nuriaman
Comment