Berjalan Sejak 2014, Pemprov Sultra Selaraskan Program Dengan Desa dan Kabupaten Kota

KENDARI, EDISIINDONESIA.idProgram dana desa yang berjalan sejak 2014 lalu, memang menjadi salah satu penunjang utama pembangunan daerah. Terlebih, hadirnya program ini juga telah menjadi fokus pemerintah setempat.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sultra La Ode Muhammad Sya’ban Hidayat Rasjid menuturkan, saat ini ada lima bidang di komponen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Namun kata dia, terkhusus bidang pemerintahan dalam aturan yang tertulis tidak boleh menggunakan dana desa tersebut.

“Kalau dana desa itu sejauh ini penggunaannya, di peruntukan untuk pemberdayaan masyarakat, pembinaan masyarakat, kemudian ada belanja tak tertuga untuk mitigasi bencana jadi penggunaannya dia non pemerintahan desa,” katanya via telepon, Sabtu (8/7/2023).

Diketahui hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Sultra juga telah menyusun berbagai macam program yang memang diperuntukkan untuk selaras dengan program-program pemerintah pusat maupun Kabupaten dan Kota.

“Kalau intervensi saya tidak bisa bilang intervensi tapi lebih ke sinkronisasi. Jadi sinkronisasi langsungnya dia sistemnya kan untuk penyusunan perencanaan pembangunan di desa itu ada namanya penyelarasan program dengan Kabupaten dan Kota termaksud juga dengan Provinsi,” ungkapnya.

Ia menegaskan, bahwa larangan untuk penitipan program demi kepentingan tertentu yang menyasar penggunaan anggaran yang bersumber dari dana desa, sangat tidak diperbolehkan.

“Sehingga apa yang diusulkan desa itu harusnya selasar dengan kebijakan dari Kabupaten dan Kota maupun Provinsi. Sekali lagi kalau untuk intervensi atau menitipkan program kami ke desa itu tidak boleh, tapi kalau menyinkronkan silahkan dan memang harusnya seperti itu,” tutupnya. (**)

Comment