Satresnarkoba Konut Ungkap Bisnis Haram Peredaran Sabu, 2 Dari 5 Tersangka Merupakan IRT

KONUT, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkotika dan Obat terlarang (Sat Resnarkoba) melaksanakan Press Release Pengungkapan sejumlah kasus dipimpin Kapolres AKBP Priyo Utomo, S.H.,S.I.K didampingi Kasat Narkoba Iptu Ramlang, S.H.,MM, selasa (20/6/2023)

Giat Press Release bertempat di Lobi Mapolres Konawe Utara sekira pukul 14.00 wita dengan tersangka sebanyak 5 orang.

Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, menjelaskan para tersangka tersebut merupakan pengedar Narkoba jenis sabu yang berasal dari beberapa Kecamatan di Konawe Utara.

“2 orang tersangka merupakan Ibu rumah tangga berinisial SW dan F yang diamankan personil Satuan Resnarkoba di Kelurahan Andowia yang barang bukti masing-masing 0,86 gram dan 2,39 gram Narkoba Jenis Sabu,” ungkap Priyo Utomo.

Sementara itu, untuk tersangka AAL juga telah diamankan anggota di rumahnya, di Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera dengan barang bukti Sabu sebesar 1,18 gram.

Sedang 2 orang tersangka lainnya berasal dari Kecamatan Motui berinisial H dengan BB 6,96 gram dan S dengan barang bukti 2,75 gram Narkoba jenis Sabu

Dalam keterangannya Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, mengatakan Narkoba merupakan bahaya Laten bagi masyarakat.

Sehingga pihaknya akan terus berkomitmen membasminya di Bumi Oheo Konawe Utara.

Lebih lanjut kata Dia, pada setiap kesempatan di Jumat Curhat pihaknya selalu menghimbau agar masyarakat turut aktif melapor.

“Kita minta ada peran serta masyarakat, segera melaporkan setiap ada orang-orang yang mencurigakan baik kepada Polisi RW atau Bhabinkamtibmas untuk segera dilakukan penanganan,” pungkasnya. (**)

Comment