Menari Setengah Telanjang di Pura Ummat Hindu, Dua Warga Rusia Dideportasi

BALI, EDISIINDONESIA.id — Pasangan Suami Istri asal Rusia dideportasi Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali usai melakukan tindakan yang sangat tidak beretika.

Keduanya dengan pakaian tak senonoh menari di tempat peribadatan umat Hindu di Pura Pengubengan Besakih, Kabupaten Karangasem.

“Tindakan tegas dari Imigrasi dapat menjadi pembelajaran untuk WNA lain yang berada di Bali dan tetap menjaga serta menghormati adat istiadat setempat,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Barron Ichsan di Denpasar, Bali, Minggu (7/5).

Keduanya dideportasi pada Sabtu malam (6/5) dengan menumpangi pesawat Qatar Airways menuju Moskow, Rusia.

Sementara itu, Kepala Kanim Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan menjelaskan sebelumnya SN dan IN ditangkap bersama ML (29) karena menari dengan pakaian tidak pantas di area Pura Pengubengan Besakih.

Dua warga Rusia itu ditangkap pada Senin (1/5) sekitar pukul 11.00 Wita di kawasan Ubud, Gianyar, Bali, oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Singaraja dengan Kanim Kelas I TPI Denpasar.

Atas tindakannya, dua warga Rusia itu akhirnya melakukan upacara permohonan maaf di Pura Pengubengan yang menjadi salah satu pura di kompleks Pura Besakih, pura terbesar di Bali.

Imigrasi menilai SN dan IN telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan hal kurang pantas di kawasan suci Pura Besakih.

Atas tindakan tak beretika itu saat ini, Imigrasi Singaraja mengajak masyarakat ikut melaporkan aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu atau meresahkan masyarakat melalui nomor telepon Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809. (EI/JPNN)

Comment