KENDARI,EDISIINDONESIA.id- Front Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (FORMASI- Sultra) menduga adanya indikasi kerugian Negara dalam kegiatan pembagunan stadion Lakidende, yang di kerjakan oleh Pemerintah Provinsi sejak tahun 2021 lalu. Dengan menghabiskan Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 42 Miliar.
Koordinator Formasi Sultra, Jordi Prianto mengatakan pengerjaan stadion Lakidende yang telah menelan APBD Sultra sebanyak Rp 42 miliar, sangat janggal dan terindikasi merugikan Negara.
Pasalnya, pengerjaan stadion tersebut dibangun sejak 2021 dengan rincian anggaran Feasibility studi dengan nilai kontrak Rp. 299.996.400,00 lalu anggaran pengawasan pembangunan stadion dengan nilai kontrak Rp.374.924.000.00 dan anggaran pembangunan stadion sebesar Rp. 27 milyar, kemudian tahun 2022 kembali di anggarkan Rp 15 milyar.
Dalam perjalanan pengerjaan stadion berkapasitas puluhan ribu dan bertaraf internasional itu, mandek ditengarai akibat sengketa lahan yang tidak kunjung dituntaskan oleh Pemprov Sultra.
“Dalam penelusuran kami, projek tersebut sangat janggal sebab status lahan lapangan stadion Lakidende bukan lagi menjadi hak Pemprov Sultra berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1439/Pdt/2019 tertanggal 24 Juni 2019,” Katanya kepada media ini, Jumat (31/03/2023).
Namun anehnya menurut Jordi, Pemprov Sultra justru mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor dengan Nomor: 1439/Pdt/2019 tersebut.
“Pihak Pemprov Sultra dalam Feasibility studinya atau studi kelayakan pembangunan stadion Lakidende terindikasi kuat mengabaikan putusan MA RI, yang sejatinya itu bagian dari data sekunder yang faktual serta berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Jordi menyampaikan, munculnya anggaran pembangunan fisik dan anggaran pengawasan yang di gelontorkan oleh Pemprov Sultra ini, artinya berarti sudah ada hasil rekomendasi faesibility studi yang menyatakan lahan tersebut sudah tidak masalah untuk dibangunkan stadion.
Untuk itu Jordi menegaskan, Pemprov dalam hal ini Bapeda Sultra harus menjelaskan proses lahirnya Faesibility studi atau studi kelayakan terhadap pekerjaan Mega proyek yang telah menghabiskan uang rakyat hingga puluhan miliar tersebut.
“Bapeda Sultra harus mempertanggung jawabkan data studi kelayakan pada publik, yang menjadi kunci dasar lahirnya dua item Kegiatan dengan anggaran yang sangat fantastis ini,” tegasnya
Lanjut, Jordi menilai pernyataan Ketua Komisi III DPRD Sultra, di salah satu media online beberapa waktu lalu, yang menyebut telah mencerca Instasi terkait (leading sektor) soal status lahan dan dapat dipertanggung jawabkan hanyalah bualan DPRD semata.
Sebab menurutnya, idealnya jika DPRD benar-benar menelaah kedudukan kegiatan secara menyeluruh, mestinya menguji hasil Faesibility Studi dengan data pembanding salah satunya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Bahkan kalo ditinjau dari tahun keluarnya putusan ini, dua tahun lebih lamanya ketimbang pembahasan anggaran pembangunan stadion Lakidende, makanya situasi ini sulit menyakinkan kami kalo pihak DPRD tidak ikut masuk angin,” imbuhnya
Selain itu ia mengungkapkan, bahwa Gubernur Sultra juga harus bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran yang telah dihabiskan percuma pada pengerjaan stadion cetusan Ali Mazi ini.
“Demikian juga Gubernur yang kedudukannya sebagai penanggung jawab anggaran harus bertanggung jawab penuh dalam persoalan ini, sebab Negara berpotensi kuat dirugikan dengan angka 42 miliar,” tuturnya
Dalam waktu ini Jordi menambahkan bahwa pihaknya akan meminta BPK Perwakilan Sultra agar segera melakukan audit investigasi dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra segera menindaklanjuti anggaran pembangunan stadion tersebut.
“Dalam waktu dekat pihaknya kami, akan meminta BPK RI Perwakilan Sultra melakukan audit investigasi terkait hal ini, dan juga meminta Kejaksaan menindaklanjuti persoalan ini sesegera mungkin,” pungkasnya. (EI/Che)
Comment