Serobot Lahan, Warga Lelewawo Segel PT Kasmar di Kolaka Utara

KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Masyarakat Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, melalui Lembaga Aliansi Masyarakat Desa Lelewawo, resmi menutup aktivitas pertambangan PT. Kasmar Tiar Raya (PT. KTR) yang memasuki lahan milik masyarakat tanpa sepengetahuan pemilik.

Sebelumnya, ratusan masyarakat telah melakukan aksi damai di kantor perusahaan untuk meminta pertanggung jawaban.

Jenderal Lapangan Aksi, Abdul Halis, menjelaskan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk mendapatkan kejelasan terkait aktivitas perusahaan di lahan masyarakat.

Pada diskusi antara masyarakat dan pihak perusahaan, perusahaan mengakui adanya dokumen kepemilikan tanah masyarakat. Namun, ketika masyarakat meminta agar pihak yang mengklaim tanah juga membuktikan kepemilikan dan menghentikan aktivitas selama empat hari ke depan, hal tersebut tidak diterima perusahaan.

Karena tidak ditemukan titik temu, masyarakat kemudian melakukan pemberhentian secara paksa dan menutup aktivitas pertambangan PT. KTR.

Kordinator Lapangan Aksi, Ujang Hermawan, menambahkan bahwa perusahaan tidak hanya mengambil lahan masyarakat, tetapi juga merusak ratusan tanaman termasuk pohon sagu—yang merupakan makanan pokok masyarakat Desa Lelewawo—dan tambak ikan.

“Kami mendesak PT. KTR untuk segera pertanggung jawabkan kerusakan tanaman masyarakat karena telah melanggar aturan yang berlaku di Indonesia,” ucap Ujang.

Masyarakat juga mendesak pihak perusahaan, APH, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, dan seluruh stakeholder terkait untuk segera menyelesaikan masalah tanah yang di serobot, guna menghindari terjadinya konflik horisontal di tengah masyarakat sekitar tambang.(**)

Comment