Diduga Serobot Lahan Warga, Oknum Polsek Rumbia Bombana Dilaporkan ke Bidpropam Polda Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Oknum anggota Polsek Rumbia berinisial RR berpangkat Aiptu dilaporkan ke Bidang Profesi Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum Jamilun, yaitu Eka Surbaktiar, pada Senin (22/12/2025). Menurut Eka, sejak tahun 2023 Aiptu RR diduga melakukan penyerobotan lahan milik kliennya seluas 2 hektare di Desa Lantawua, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.

Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai lokasi pertambangan galian C jenis batu gamping.

“Penyerobotan lahan dan dia (Aiptu RR) kami duga juga sebagai pembeking pertambangan galian C di Kabupaten Bombana,” ujar Eka.

Dalam keterangannya, Eka menyebutkan bahwa kliennya pernah melaporkan perkara ini ke Polres Bombana sejak tanggal 9 Oktober 2025, namun hingga saat ini laporan tersebut belum diproses.

Oleh karena itu, Eka berharap Bidpropam Polda Sultra memberikan sanksi tegas kepada Aiptu RR yang diduga melakukan tindakan bertentangan dengan Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).

Sementara itu, Kasubag Propam Polres Bombana, Ipda Robert, mengaku belum mendapatkan laporan tersebut. “Saya belum dapat laporannya pak. Kami tunggu info dari Bidpropam Polda,” ungkap Ipda Robert melalui pesan WhatsApp.(**)

Comment