Kejari Muna Kembali Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Setda Mubar

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali menahan satu orang tersangka dalam perkara korupsi belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2023, pada Senin (22/12/2025).

Tersangka berinisial WH menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) Setda Mubar tahun 2023.

Kepala Kejari Muna, Indra Timothy, melalui Kasubag Intelijen Hamrullah, mengungkapkan modus operandi yang diduga dilakukan tersangka. Secara umum, WH selaku PPK-SKPD menandatangani lembar verifikasi, penelitian kelengkapan dokumen Surat Permintaan Pembelian (SPP), surat pernyataan verifikasi kelengkapan dokumen, keabsahan dokumen, serta lampiran SPP-GU tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Selain itu, tersangka juga mengesahkan kebenaran Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), SPP-UP, SPP-GU, serta bukti kelengkapan pertanggungjawaban keuangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran, termasuk penerimaan uang perjalanan dinas fiktif sebesar Rp3 juta.

“Bahwa terhadap uang tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dan dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) untuk kemudian diajukan sebagai barang bukti di persidangan nantinya,” ujarnya.

Menurut Kasubag Intelijen, perbuatan yang dilakukan tersangka bersama bendahara pengeluaran dan Pengguna Anggaran (PA) merupakan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp1,2 miliar.

“Terhadap tersangka WH dilakukan penahanan selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raha,” pungkas Hamrullah.

Diketahui, WH merupakan tersangka ketiga yang ditahan Kejari Muna setelah bendahara RA dan mantan Sekda Mubar HT dalam kasus anggaran Setda Mubar tahun 2023. (**)

Comment