Ditangkap karena STNK Palsu, Pria di Kendari Ternyata Bawa Pisau Tanpa Izin

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan pembawaan senjata tajam tanpa izin. Seorang pria berinisial T (48) diamankan petugas pada Minggu (21/12/2025) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.50 WITA di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta berdomisili di Jalan Jati Raya Lorong 55, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan yang sama.

Kejadian bermula pada Sabtu (20/12/2025) pukul 22.00 WITA, ketika pelaku dihubungi seseorang bernama Alim untuk membuat STNK palsu.

Menurut Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L.Sengka melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, pelaku kemudian menghubungi rekannya bernama Brewok. Sekitar pukul 02.00 WITA, STNK palsu selesai dibuat.

Pelaku mengambil STNK tersebut di depan SPBU Ade, Jalan Brigjen M. Yoeneos, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, sebelum menuju kos saudara Alim di Jalan Mekar untuk menyerahkannya.

Tak lama berselang, anggota Buser77 Polresta Kendari datang dan menangkap pelaku atas dugaan pemalsuan surat.

“Tidak lama kemudian datang anggota Buser77 Polresta Kendari dan langsung melakukan penangkapan terhadap saya karena diduga pemalsuan surat berupa STNK,” ungkap pelaku pada Senin (22/12/2025).

Saat hendak dilakukan penggeledahan, pelaku secara sukarela mengeluarkan satu bilah pisau (senjata tajam) dengan panjang besi sekitar 14 cm (warna perak) dan gagang kayu 12 cm (warna hitam), kemudian menyerahkannya kepada petugas.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengamankan pisau tersebut sebagai barang bukti.

Atas pembawaan senjata tanpa izin, pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(**)

Comment