Demo di Kejati Sultra: Tuntut 3 Tokoh Besar Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Ilegal Kolut

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Puluhan massa dari Konsorsium Selamatkan Sumber Daya Alam (KASAD Sultra) Bersatu mendemonstrasi di Kantor Kejati Sultra, Senin (22/12/2025) siang.

Mereka mendesak penyidik untuk memeriksa dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan ilegal di Kolaka Utara (Kolut) yang menyebabkan kerugian negara sekira Rp 233 miliar.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus modus rekayasa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Alam Mitra Induk Nugraha (AMIN).

Saat ini, tujuh di antaranya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Kelas IA PN Kendari.

Kordinator Aksi, Aldi Lamoito, mengungkap bahwa keterangan dari terdakwa Dirut PT AMIN Mohamad Machrusy telah mengarah pada nama-nama baru.

Dalam keterangan di luar ruang sidang saat skorsing, Machrusy menyebutkan keterlibatan Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin (yang akrab disapa Lulunk) yang pada saat itu menjabat Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung dalam penggunaan dokumen PT AMIN secara tidak langsung.

Selain itu, disebut juga H. Tasman, ayah Husmaluddin yang menjabat Eks Komisaris PT BPS, serta Dirut PT Huady Nikel Aloy Indonesia (HNA) Jos Stefan Hideky.

“Fakta konferensi telah mengarah jelas kepada beberapa nama besar Komisaris PT BPS harus diperiksa, yang merupakan ayah dari Husmaluddin,” ujar Aldi.

Machrusy juga membantah kesaksian Jos Stefan Hideky yang diklaim palsu, menyatakan tidak pernah melakukan kerja sama jual beli bijih nikel dengan PT HNA.

Sebaliknya, kata dia, yang terjadi adalah kerja sama penjualan dokumen kouta RKAB alias “dokumen terbang” dan ia tidak pernah menandatangani surat perjanjian yang diperlihatkan di pengadilan.

Menurut korlap aksi Andri Togala, ketiga tokoh tersebut diduga tidak hanya mengetahui penambangan ilegal, tetapi juga menikmati keuntungannya melalui RKAB bodong PT AMIN.

“Ada kesepakatan imbalan 5 dolar AS per metrik ton nikel yang terjual yang taksirnya puluhan miliar rupiah untuk memuluskan izin terminal umum di Kolut,” jelasnya.

Oleh karena itu, KASAD Sultra Bersatu tegas mendesak Kejati Sultra untuk memanggil, memeriksa, dan menetapkan Husmaluddin, H. Tasman, serta Jos Stefan Hideky sebagai tersangka baru dalam kasus yang menggemparkan ini.(**)

Comment