KENDARI. EDISIINDONESIA.id – Ibu Rumah Tangga (IRT), Yurianti Tadjudin (33), menjadi korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya berinisial MN (35).
Namun dalam perjalanannya, MN mendapat penangguhan dari pihak kepolisian. Akibatnya, MN dengan bebasnya berkeliaran. Korban merasa khawatir jikalau MN dapat mengulangi perbuatannya.
Yurianti menyampaikan bahwa MN kerap mendatanginya dan mengajak untuk bertemu, namun ia selalu menolaknya.
“Dia (MN) suka datang tiba-tiba, biasa jam 2 malam dia datang dia mau ketemu tapi saya tidak mau, saya takut,” kata Yurianti saat ditemui di Polresta Kendari, Rabu (10/12/2025).
Lebih lanjut, peristiwa KDRT ini berawal pada Rabu (26/11/2025) lalu tepatnya di rumah mertuanya yang beralamat di Jalan Sekar, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kodia, Kota Kendari.
Insiden ini dipicu oleh masalah sepele, yaitu gegara Yurianti tidak sempat menyediakan air panas untuk tamu karna sedang tertidur.
Yurianti menerangkan MN langsung tersulut emosi dan langsung melayankan pukulan beberapa kali.
Tak terima dengan perlakuan sang suami, Yurianti segera melayangkan laporan ke Polresta Kendari untuk di proses berdasarkan hukum berlaku.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Yurianti tertanggal 3 Desember 2025 bahwa kasus tersebut sudah naik ke tahap sidik.
Meski begitu, pelaku yakni MN belum ditahan oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Kendari.
Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Kendari Aiptu Rais Patanra menyatakan MN telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menyebut Pihaknya penangguhan tersebut dikarenakan atas pertimbangan psikologi anak kandung dari Yurianti dan MN.
“Betul kita tegakkan hukum tapi kita pertimbangkan ada psikologi anak disana, bagaimana mungkin dia (pelaku) ditahan anaknya tumbuh kembang, bapaknya dalam sel,” tutupnya. (**)
Comment