KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kontroversi melanda Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah seorang mantan narapidana kasus korupsi, berinisial AM, mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala Seksi (Kasi) Penataan Bangunan dan Bangkim. Pengajuan ini dilakukan tak lama setelah ia dilantik.
Surat pengunduran diri AM telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra pada 15 Oktober lalu. Plt Kepala BKD Sultra, Andi Khaeruni, membenarkan informasi ini saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/10/2025).
“Surat pengunduran diri sudah kami terima dan akan diproses lebih lanjut,” ujar Andi Khaeruni. Proses ini akan berujung pada penerbitan surat penetapan pencabutan Surat Keputusan (SK) pelantikan AM.
Namun, sebelum SK tersebut dicabut, BKD Sultra akan mengajukan permohonan pertimbangan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini dilakukan mengingat pengangkatan AM sebelumnya juga melibatkan pertimbangan teknis dari BKN.
Terungkapnya status AM sebagai terpidana korupsi proyek tempat pembuangan akhir (TPA) di Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2016 menjadi sorotan utama. Pada tahun 2021, AM divonis bersalah dengan hukuman penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp50 juta.
Kasus ini memicu pertanyaan tentang mekanisme seleksi dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra, serta menimbulkan kekhawatiran akan integritas birokrasi.(**)
Comment