KONSEL, EDISIINDONESIA.id– Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) melayangkan kritikan keras terhadap aktivitas PT Cahaya Sultra Indonesia (CSI), sebuah perusahaan pertambangan jenis Galian C yang beroperasi di Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan.
Direktur Eksekutif JATI Wilayah Sultra, Enggi Indra Syahputra, menyatakan bahwa operasi PT CSI di Konawe Selatan diduga ilegal dan tidak memiliki izin operasi produksi yang sah. Ironisnya, kegiatan ini telah berlangsung sejak tahun 2024.
“Sejak 2024 lalu, aktivitas PT CSI ini sudah berjalan. Kami menduga perusahaan ini bermasalah dengan perizinannya sejak awal beroperasi,” ujar Enggi.
Hasil investigasi JATI Sultra menemukan bahwa PT CSI tidak hanya diduga tidak memiliki izin lengkap, tetapi juga diduga merusak hutan mangrove di pesisir laut Kolono.
“Idealnya, semua perusahaan wajib memiliki izin sebelum melakukan aktivitas pertambangan, mulai dari Amdal hingga izin lingkungan. Kami menduga PT CSI belum memilikinya,” beber Enggi.
Enggi juga menambahkan bahwa PT CSI diduga telah melakukan pengrusakan hutan mangrove di wilayah pesisir laut Kolono.
“Selain melakukan pertambangan tanpa izin, kami menduga PT CSI membabat habis hutan mangrove di wilayah pesisir laut Kolono, yang merupakan kejahatan luar biasa,” lanjutnya.
Selain itu, PT CSI juga diduga melakukan reklamasi di bibir pantai tanpa izin resmi untuk kepentingan operasionalnya. “Pertama, dugaan kami PT CSI beroperasi tanpa izin alias ilegal.
Kedua, PT CSI merusak hutan mangrove. Ketiga, PT CSI melakukan penimbunan laut tanpa izin. Dari ketiga hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa aktivitas PT CSI ini merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegas Enggi.
JATI Sultra menyayangkan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) yakni, Polda Sulawesi Tenggara yang terkesan menutup mata terhadap kasus ini. Oleh karena itu, JATI Sultra telah mengumpulkan data dan dokumentasi hasil investigasi untuk dilaporkan secara resmi ke Mabes Polri.
“Kegiatan ini sudah berlangsung sejak tahun 2024, anehnya PT CSI tak tersorot oleh Polda Sultra. Olehnya itu kami akan bawa kasus ini ke Mabes Polri. Pekan depan kami akan bertandang dan melaporkannya secara resmi,” tutupnya.(**)
Comment