Diduga Menambang Ilegal, DPRD Sultra Akan Panggil PT Arga Morini Indah

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Arga Morini Indah di wilayah Buton Tengah (Buteng). Dugaan ini mencuat setelah puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sultra pada Senin, 22 September 2025.

Para mahasiswa menuding PT Arga Morini Indah melakukan penambangan tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Koordinator aksi, Alfin Pola, menyatakan bahwa perusahaan tersebut seolah luput dari pengawasan Satuan Tugas (Satgas) PKH yang dibentuk oleh Presiden Prabowo.

Ketua Komisi II DPRD Sultra, Syahrul Said, yang menerima massa aksi, berjanji akan segera melaksanakan RDP dengan mengundang semua pihak terkait, termasuk perwakilan perusahaan dan dinas terkait. Namun, ia menambahkan bahwa RDP akan dilaksanakan setelah masa reses DPRD Sultra selesai.(**)

Comment