KONSEL, EDISIINDONESIA.id– Isu praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Konawe Selatan. Kali ini, pusat perhatian tertuju pada proyek strategis pembangunan Gedung Rawat Inap KRIS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat, yang menggunakan anggaran besar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025.
Proyek senilai Rp5 miliar tersebut dinilai penuh kejanggalan dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini diungkapkan secara tegas oleh Direktur Eksekutif Indonesia Corruption Observer (ICO), Hendro Nilopo, saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (22/5/2026).
Menurut Hendro, indikasi nepotisme sangat terlihat jelas dari siapa yang menjadi pelaksana pekerjaan tersebut. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, kontraktor pemenang tender yakni CV. Bumi Kreasi Konstruksi (BKK) diduga kuat memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan Bupati Konawe Selatan. Kondisi ini, menurutnya, sudah memenuhi unsur nepotisme yang dilarang dalam pengelolaan keuangan negara.
“Kami menduga kontraktor pelaksana kegiatan ini adalah kerabat dekat Bupati Konawe Selatan. Oleh karena itu, kami meminta agar hal ini segera ditelusuri secara mendalam oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” tegas Hendro.
Kejanggalan lain yang jauh lebih mencengangkan ditemukan dalam realisasi anggaran di lapangan. Berdasarkan data yang dihimpun ICO, pencairan dana proyek telah dilakukan hingga mencapai persentase 80 persen. Padahal, jika melihat kondisi fisik di lokasi pembangunan, progres pekerjaan nyatanya belum menyentuh angka 50 persen.
Hendro menilai hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan administrasi dan teknis pelaksanaan proyek. Ia menduga ketidaksesuaian antara pencairan dana dan realisasi fisik tersebut bisa terjadi semata-mata karena adanya hubungan kedekatan khusus antara pemilik perusahaan kontraktor dengan pimpinan daerah.
“Kami menduga hal ini terjadi hanya karena kedekatan kontraktor dengan pimpinan daerah. Padahal, menurut pandangan kami, ini adalah pelanggaran yang sangat serius dan merugikan keuangan daerah,” jelasnya.
Merespons temuan tersebut, pihak ICO resmi meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera mengatensi informasi yang telah disampaikan dan membuka penyelidikan terkait dugaan KKN pada proyek tersebut.
Hendro juga memastikan bahwa pihaknya akan melengkapi laporan ini dengan bukti-bukti yang sah. “Proyek ini bernilai Rp5 miliar bersumber dari DAK Konawe Selatan tahun 2025, dengan pelaksana CV. Bumi Kreasi Konstruksi. Ini adalah informasi awal yang kami sampaikan kepada Kejati Sultra, dan kami berjanji akan menyerahkan dokumentasi lengkap kondisi pekerjaan di lapangan pada Senin depan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau konfirmasi resmi dari pihak terkait maupun pelaksana proyek terkait dugaan pelanggaran dan praktik KKN yang disorot oleh publik tersebut.(**)
Comment