Diduga Cemburu Buta, Suami Aniaya Istri Hingga Tewas di Konsel, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim gabungan yang terdiri dari anggota URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari, Intelmob Polda Sulawesi Tenggara, serta Polsek Ranomeeto berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (28). Ia ditangkap terkait kasus penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, beralamat di BTN Griya Resky Ambaipua Blok G Nomor 8, Kelurahan Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai penemuan seorang perempuan yang sudah tak bernyawa di salah satu rumah di Jalan R.A. Kartini, Dusun II, BTN Resky Ambaipua Permai, Kelurahan Ambaipua.

“Pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, kami menerima informasi adanya penemuan jenazah perempuan. Sesampainya di lokasi, korban ditemukan terbaring di ruang tengah rumah dalam keadaan sudah meninggal dunia,” ungkap AKP Welliwanto Malau.

Korban diketahui berinisial AN (24), yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa dan berasal dari Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terlihat jelas adanya bekas luka kekerasan pada tubuh korban, antara lain luka lebam di kedua mata serta luka lebam pada lengan kiri.

Berdasarkan keterangan dan petunjuk yang diperoleh di lokasi kejadian, kecurigaan aparat langsung tertuju pada suami korban yang kemudian menjadi sasaran utama penyelidikan. Berkat informasi yang berkembang di masyarakat, tim gabungan segera bergerak dan berhasil mengamankan IS, selaku suami korban, yang masih berada di kediamannya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui sepenuhnya telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya di rumah tempat mereka tinggal yang juga menjadi lokasi kejadian perkara.

Menurut pengakuan pelaku, saat kejadian ia menarik kedua tangan korban secara bergantian, lalu menginjak-injak tangan korban saat tubuhnya dalam posisi terbaring. Ketika korban mencoba duduk kembali, pelaku kembali menendang tangan kiri korban hingga anggota tubuh tersebut tidak lagi dapat digerakkan.

“Korban sempat meminta ampun dan mengeluhkan rasa sakit yang hebat di bagian perut. Tak lama kemudian, korban meminta izin pergi ke kamar mandi, dan saya izinkan,” jelas pelaku kepada penyidik.

Beberapa saat setelah keluar dari kamar mandi, kondisi korban semakin memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.

Penyidik juga mengungkapkan kejadian yang menyayat hati setelah nyawa korban melayang. Saat menyadari istrinya sudah tidak bergerak, pelaku sempat berusaha membangunkannya karena tidak percaya korban telah tiada. Setelah yakin bahwa istrinya benar-benar meninggal, pelaku kemudian membersihkan tubuh korban dengan air, mengganti pakaiannya, menyelimutinya dengan sarung, serta menyisir rambut korban dan memeluknya dengan harapan agar korban dapat hidup kembali.

Dari penanganan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian dan celana yang dikenakan korban saat kejadian.

Adapun motif utama yang melatarbelakangi perbuatan kejam tersebut didasari oleh rasa cemburu yang meluap-luap. Pelaku mengaku curiga korban sering menjalin hubungan dengan pria lain.

“Saya cemburu karena korban sering diketahui berselingkuh dan menjalin hubungan dengan laki-laki lain,” ucap pelaku menjelaskan alasan tindakannya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami perkara ini serta melengkapi seluruh alat bukti yang diperlukan untuk memastikan kejelasan seluruh rangkaian kejadian yang menyebabkan kematian korban.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(**)

Comment