Desakan ke KPK: Segera Periksa Deputi BI Filianingsih dan Gubernur Riau, Jangan Tebang Pilih

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id – Masyarakat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI), yang diduga merugikan keuangan negara. Desakan ini muncul karena masih banyak pejabat di BI dan instansi lain yang belum tersentuh hukum.

KPK pernah memanggil Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, terkait kasus ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Selain itu, politikus PKB yang juga Gubernur Riau saat ini, Abdul Wahid, diduga termasuk dalam daftar 44 anggota DPR RI periode 2019-2024 yang dirilis KPK. Mereka diduga terlibat dalam kasus gratifikasi dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2020 hingga 2023.

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando, menduga dana CSR tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi melalui yayasan yang dikelola oleh anggota Komisi XI DPR. Ia meminta KPK segera memeriksa Abdul Wahid, yang sebelumnya pernah bertugas di Komisi XI DPR.

Fernando meyakini bahwa kasus korupsi ini tidak hanya melibatkan Satori (Nasdem) dan Heri Gunawan (Gerindra), yang saat ini sedang diproses hukum. Ia menduga semua anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 turut menerima dana tersebut, namun tidak menyalurkannya sesuai ketentuan.

“Saya berharap KPK segera memproses hukum pihak-pihak yang terindikasi, terutama yang saat ini masih menjabat di DPR atau instansi lain. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya tindakan pencurian uang rakyat oleh pelaku yang sama. Termasuk terhadap Gubernur Riau saat ini, Abdul Wahid, yang termasuk dalam daftar penerima dana CSR saat menjadi anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKB,” ujar Fernando, Selasa (19/8/2025).

Kasus ini semakin mencuat setelah KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (Nasdem), sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengakuan Satori membuka indikasi bahwa mayoritas anggota Komisi XI DPR diduga ikut menikmati dana CSR tersebut, termasuk Abdul Wahid dan puluhan nama wakil rakyat lainnya.

Fernando menegaskan tidak boleh ada alasan untuk tidak memproses hukum anggota Komisi XI DPR yang menerima dana CSR BI dan OJK, namun tidak menyalurkannya sebagaimana mestinya, termasuk Abdul Wahid yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Riau.

Seperti diketahui, kerugian negara akibat kasus CSR Bank Indonesia (BI) diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah, dan diduga masih banyak anggota DPR yang terlibat menikmati uang hasil korupsi tersebut.(**)

Comment