Geledah Kantor Kemenkes, KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSUD Koltim

EDISIINDONESIA.id- KPK melakukan penyegelan dan penggeledahan di kantor Kementerian Kesehatan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

“Iya, benar ada penyegelan, kemudian dilakukan penggeledahan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Asep membenarkan bahwa tindakan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur. Saat ditanya apakah penyegelan dilakukan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Sunarto, Asep mengaku tidak ingat detailnya.

“Untuk ruangannya, saya tidak hafal itu ruangan siapa. Mohon maaf,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga berperan sebagai pemberi suap, sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto sebagai penerima suap.

Kasus ini terkait dengan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek Rp126,3 miliar yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK). Proyek ini merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan dana Kemenkes dan 20 RSUD dengan DAK bidang kesehatan.

Pada tahun 2025, Kemenkes mengalokasikan dana sebesar Rp4,5 triliun untuk program tersebut.(edisi/antara).

Comment