EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami aliran dana dan perintah dari pejabat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebagai respons terhadap penggeledahan di kantor Kemenkes.
“Hubungannya apa? Hubungannya karena memang dari dana DAK itu di Kementerian Kesehatan ini, desain-desainnya itu dari Kementerian Kesehatan,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan tersangka dari pihak Kemenkes yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada pekan lalu.
“Di samping itu, kami tentunya mencari dan mengumpulkan informasi apakah hanya terbatas pada person atau orang yang kemarin kita amankan, atau juga ada uang yang mengalir ke orang lainnya di Kemenkes, atau ada perintah-perintah lainnya. Jadi, tidak hanya eksekutornya saja, tapi siapa juga yang menjadi mastermind-nya,” jelasnya.
Sejak Kamis, 7 Agustus 2025, hingga Jumat, 8 Agustus 2025, KPK telah melakukan OTT di tiga wilayah, yaitu Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Jakarta, terkait proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C.
Dari ketiga wilayah itu, KPK mengamankan 12 orang. Di Kendari, KPK mengamankan 4 orang, yaitu Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Koltim, Harry Ilmar selaku PPTK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Nova Ashtreea selaku staf PT Pilar Cerdas Putra (PCP), dan Danny Adirekson selaku Kasubbag TU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim.
Selanjutnya di Jakarta, KPK mengamankan 6 orang, yaitu Andi Lukman Hakim selaku PIC Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pembangunan RSUD, Deddy Karnady dari PT PCP, Nugroho Budiharto dari PT Patroon Arsindo (PA), Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP, Aswin dari KSO PT PCP, dan Cahyana dari KSO PT PCP.
Kemudian dari Makassar, KPK mengamankan dua orang, yaitu Abd Azis selaku Bupati Koltim, dan Fauzan selaku ajudan Bupati Koltim Abd Azis. Abd Azis ditangkap setelah acara Rakernas Partai Nasdem.(edisi/rmol)
Comment