EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Sebagai bagian dari proses ini, KPK hari ini, Jumat, 7 November 2025, memanggil empat saksi untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Empat saksi yang dipanggil adalah Direktur Fasyankes Kemenkes, Aswan Usman; Ketua Tim Kerja Perencanaan Program, Evaluasi dan Pelaporan pada Sekretariat Ditjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Ruri Purwandani; Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa Fitranto; dan seorang PNS Kemenkes, Hendrik Permana.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru yang terkait dengan perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Kolaka Timur, Abd Azis. Meskipun demikian, identitas para tersangka baru ini belum diumumkan secara resmi oleh KPK.
Informasi yang diperoleh pada Rabu, 5 November 2025, menyebutkan bahwa ketiga orang tersebut diduga menerima suap. KPK dilaporkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk ketiga tersangka pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Ketiga tersangka baru tersebut adalah Hendrik Permana, yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kemenkes; Yasin, seorang PNS Bappenda Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang juga dikenal sebagai orang kepercayaan Abd Azis; dan Aswin Griksa Fitranto, Direktur Utama PT Griksa Cipta.
Tersangka Hendrik Permana diduga menerima suap dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar.(edisi/rmol)
Comment