EDISIINDONESIA.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah periode 2016-2025. Ketiga tersangka baru ini meliputi mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kalimantan Tengah berinisial HS, Direktur PT AKT berinisial BJW, dan General Manager PT OOWL berinisial HZM.
Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya menjerat taipan Samin Tan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi hal ini dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 23 April 2026.
“Tim penyidik Jampidsus melakukan pengembangan dalam kasus korupsi PT AKT. Untuk itu, kami menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi.
Dalam kasus ini, Samin Tan diketahui berkedudukan sebagai beneficial ownership PT AKT, sebuah perusahaan penambang batubara yang izinnya telah dicabut pada tahun 2017. Namun, PT AKT diduga tetap beroperasi secara ilegal dan melakukan penambangan serta penjualan hasil tambang secara melawan hukum hingga tahun 2025.
Diduga kuat, praktik penambangan ilegal ini dapat terus berlangsung selama delapan tahun berkat adanya dokumen terbang yang menggunakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Mantimin Coal Mining. Diketahui, PT Mantimin Coal Mining dimiliki oleh PT Hasnur Jaya Tambang (5%) dan PT Migas Bumi Persada (95%).
Kejagung menduga perbuatan ini turut melibatkan penyelenggara negara dan mengendus adanya kerugian negara yang signifikan akibat praktik korupsi pengelolaan tambang ilegal tersebut.(edisi/rmol)
Comment