KPK Soroti Politik Masih Rawan Korupsi, Usulkan Pembatasan Jabatan dan Transparansi Dana

EDISIINDONESIA.id –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merilis kajian mendalam terkait integritas partai politik di Indonesia. Lembaga antirasuah ini mengusulkan perombakan radikal dalam sistem internal parpol, mulai dari pembatasan masa jabatan Ketua Umum hingga pengetatan sumber dana kampanye guna memutus mata rantai korupsi di sektor politik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa sektor politik masih menjadi area paling rawan praktik korupsi. Hingga saat ini, KPK mencatat sedikitnya 11 kepala daerah yang merupakan kader partai telah terjerat kasus suap dan gratifikasi.

“Sektor politik masih menjadi sorotan utama. Oleh karena itu, kita perlu melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Pembatasan Masa Jabatan dan Sistem Kaderisasi

Salah satu poin paling krusial dalam kajian ini adalah usulan pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik maksimal dua periode.

“Langkah ini penting untuk memastikan roda kaderisasi di internal partai berjalan sehat dan tidak mandek pada satu sosok saja,” jelasnya.

KPK juga menyoroti fenomena pencalonan tokoh yang sering kali muncul secara instan menjelang pemilu. Untuk mengatasi hal ini, KPK mengusulkan standarisasi jenjang kaderisasi yang jelas:

Jenjang Kader: Anggota partai dibagi menjadi jenjang Muda, Madya, dan Utama.

Syarat Pencalonan: Calon DPR RI wajib berasal dari Kader Utama, sedangkan calon DPRD Provinsi dari Kader Madya.

Filter Capres & Kepala Daerah: Calon Presiden, Wakil Presiden, dan Kepala Daerah harus berasal dari sistem kaderisasi internal dengan minimal masa keanggotaan yang terukur.

Pengetatan Sumber Dana

Untuk menekan potensi politik balas budi, KPK mengusulkan penghapusan sumbangan dari badan usaha atau perusahaan kepada partai politik. Jika tetap diterima, sumbangan tersebut harus dicatatkan atas nama individu (Beneficial Ownership) demi transparansi.

Sebagai gantinya, KPK mendorong penguatan iuran anggota yang besarannya ditentukan berdasarkan jenjang kaderisasi. “Laporan keuangan partai harus mengungkapkan secara detail sumber dana, baik dari pejabat eksekutif, legislatif, maupun anggota biasa,” imbuh Budi.

KPK meminta Kementerian Dalam Negeri membangun sistem pelaporan keuangan partai yang terintegrasi dan dapat diakses publik. Selain itu, KPK juga mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 untuk mewajibkan audit oleh akuntan publik setiap tahun.

Partai yang tidak patuh dalam pelaporan keuangan, kaderisasi, dan pendidikan politik harus siap menghadapi sanksi tegas. KPK bahkan mendesak pembentukan lembaga pengawas khusus yang memiliki wewenang mengawasi keuangan dan sistem kaderisasi partai secara periodik.

“Kajian ini melibatkan banyak elemen, termasuk kader parpol sendiri. Kami ingin membangun sistem politik yang jauh lebih bersih dan akuntabel ke depannya,” pungkas Budi.(edisi/fajar)

Comment