KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menyerukan hukuman mati bagi bandar narkoba dalam Deklarasi Anti Narkoba di Kantor BNN Provinsi Sultra, Selasa (15/7/2025).
Pernyataan tegas ini disampaikan di hadapan pejabat, media, dan masyarakat sebagai bentuk perlawanan terhadap kejahatan narkoba yang mengancam generasi muda.
Kapolda menyebut bandar narkoba sebagai “predator sosial” yang layak mendapatkan hukuman maksimal. Ia menekankan bahwa kejahatan narkotika merupakan “extraordinary crime” yang membutuhkan tindakan luar biasa.
“Kami berharap para pelaku, khususnya bandar narkoba, dijatuhi hukuman mati karena mereka telah merusak masa depan anak-anak bangsa,” tegasnya.
Penegakan hukum yang tegas, menurut Kapolda, akan memberikan efek jera. Ia juga menyerukan sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga rehabilitasi, dunia pendidikan, dan masyarakat sipil untuk memerangi peredaran narkoba.
Data Polda Sultra mencatat 259 laporan tindak pidana narkotika dari Januari hingga Juni 2025, dengan barang bukti signifikan: 25.421,40 gram sabu, 350 gram ganja, 99 butir ekstasi, dan 803,88 gram tembakau gorila.
Jumlah ini menunjukkan Sultra masih rentan terhadap peredaran narkoba, bahkan berpotensi menjadi jalur transit atau distribusi antarprovinsi.
Deklarasi Anti Narkoba tersebut bukan hanya seremoni, melainkan komitmen aparat untuk memberantas peredaran narkoba.
Publik berharap penegakan hukum semakin progresif dan pengadilan menjatuhkan vonis setimpal bagi para pelaku, terutama bandar, untuk melindungi generasi bangsa dari kehancuran.(**)
Comment