Penambangan Ilegal di Hutan Konut: PT Daka dan PT RSB Dibongkar P3D

KONUT, EDISIINDONESIA.id – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) telah membongkar dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan, tepatnya di area “celah” antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Daka Group dan PT RSB. Aktivitas ini dilaporkan dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Ketua P3D Konut, Jefri, mendeteksi bukti penggalian bijih nikel seluas puluhan hektar di kawasan hutan Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Ia menyatakan pada Selasa, (8/7/ 2025), bahwa “Eksploitasi hutan tanpa izin berisiko terhadap erosi, sedimentasi, kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), degradasi habitat, dan kerusakan ekosistem jangka panjang.”

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Undang-Undang Kehutanan, aktivitas penambangan tanpa IPPKH dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) adalah ilegal.

P3D mendesak aparat penegak hukum (APH), termasuk Gakkum KLHK, Polres Konut, dan Polda Sultra, untuk segera menghentikan operasi dan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. Jefri juga meminta penyelidikan menyeluruh terhadap potensi jaringan dan kemungkinan pemalsuan dokumen.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Daka, Kadir, membantah keterlibatan dalam aktivitas penambangan di hutan, dengan menyatakan, “PT Daka tidak pernah melakukan aktivitas di kawasan hutan. Untuk detail lebih lanjut, silakan hubungi instansi terkait.”

Yanto, perwakilan PT RSB, mengkonfirmasi bahwa mereka memiliki IPPKH tetapi belum memulai operasi penambangan karena masih menunggu penerbitan RKAB dari Kementerian.

Ia menyatakan bahwa “Saat ini kami sedang memproses RKAB. Sejak 31 Desember 2024, kami belum melakukan aktivitas karena masih menunggu RKAB.”

Ketika dihubungi mengenai dugaan penambangan ilegal tersebut, Kapolres Konawe Utara AKBP Rico Fernanda menyatakan belum menerima informasi. Namun, ia segera menginstruksikan anggotanya untuk menyelidiki lokasi tersebut.

Temuan P3D menunjukkan kemungkinan adanya skema penambangan ilegal yang mengeksploitasi celah administratif antara IUP dan kawasan hutan tanpa izin.

Kerusakan lingkungan dan kerugian negara akan terjadi jika tidak segera ditangani secara hukum.
Pengawasan dan penegakan peraturan pertambangan oleh pihak berwenang sangat penting untuk menghentikan aktivitas semacam ini.(**)

Comment