WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id— Tuduhan pungutan liar (pungli) untuk biaya masuk pelabuhan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Wanci telah menuai kritik dari berbagai pihak.
Sumardin SH, seorang praktisi hukum dari Kaledupa, menyampaikan keprihatinannya dalam siaran pers pada Selasa, (15/7/2025).
Ia menyatakan bahwa praktik pungli yang diduga terjadi ini bukanlah hal baru di KUPP Wanci, sehingga menimbulkan keresahan yang cukup besar bagi masyarakat dan pengguna jasa pelabuhan. Ia menekankan bahwa hal ini melanggar peraturan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami melihat ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi praktik pungli yang sudah mengakar. Kami telah menyiapkan seluruh dokumen pendukung, termasuk bukti pembayaran dokumen keberangkatan dan perpanjangan izin pelayaran kapal, foto-foto, dan kesaksian masyarakat,” tegasnya.
Sumardin menyatakan kekecewaannya atas buruknya pengelolaan di KUPP Wanci, yang diperparah oleh minimnya disiplin internal.
Ia mengungkapkan bahwa informasi yang bocor dari dalam instansi menunjukkan bahwa Kepala Kantor UPP Wanci jarang menjalankan tugas secara optimal, seringkali berada di luar kantor untuk perjalanan dinas.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan ketidakhadiran Kepala Wilayah Kerja (Kawiker) Binongko dan bendahara di kantor masing-masing.
“Kawiker Binongko tidak pernah menjalankan tugasnya di Binongko, namun ia juga ditunjuk sebagai pelaksana tugas di pulau lain. Bagaimana bisa efektif? Begitu pula bendahara yang tidak pernah berkantor dan bekerja dari rumah,” tambahnya.
Sumardin mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, untuk turun tangan dan mengaudit seluruh aktivitas KUPP Wanci guna mewujudkan tata kelola pelabuhan yang bersih dan akuntabel.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan ini secara resmi ke Polres Wakatobi agar segera ditindaklanjuti,” tegasnya.(**)
Comment