Kapolres Konawe Diperiksa Propam, Terkait Dugaan Minta Uang Tebusan Kasus Solar Ilegal

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Lembaga Kepolisian melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara resmi memeriksa Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, beserta sejumlah perwira tinggi dan anggota di jajarannya.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pemintaan uang dari sejumlah pengusaha bahan bakar minyak (BBM) yang baru saja ditangkap dalam operasi penindakan BBM ilegal.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, Komisaris Polisi Lis Kristian, S.IK. Menurutnya, pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi mendalam terkait dugaan perlindungan khusus serta indikasi perilaku menyimpang oknum kepolisian dalam penanganan kasus tersebut.

“Polda telah melakukan langkah mitigasi, pengumpulan bahan keterangan, serta verifikasi data untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan permintaan uang tersebut,” ungkap Lis Kristian.

Meski proses pemeriksaan sudah berjalan, hingga saat ini tim investigasi belum menemukan bukti yang cukup kuat dan sahih untuk membenarkan tuduhan praktik pungutan liar yang dialegasikan.

Kendati demikian, pihak Polda Sultra menegaskan akan terus mengawasi dan memantau perkembangan kasus ini secara ketat. Langkah ini diambil demi menjaga nama baik institusi serta memelihara kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Terkuak Pola Kasus: Barang Bukti Dilepas Setelah Dibayar Mahar Fantastis
Sebelumnya, isu dugaan pungutan liar atau yang kerap disebut sebagai “bisnis surat jalan” telah menjerat nama-nama pimpinan di lingkungan Polres Konawe.

Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya pola mencurigakan: sejumlah kasus penyitaan BBM ilegal justru berakhir dengan pembebasan kendaraan dan barang bukti, setelah pihak tersangka menyerahkan uang dalam jumlah yang sangat besar.

Kasus pertama terungkap pada Selasa, 14 April 2026. Saat itu, Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Konawe berhasil mengamankan satu unit truk tangki milik PT Hasima Karya Persada.

Kendaraan tersebut terangkut Biosolar jenis B35, namun tidak dilengkapi Dokumen Perintah Pengiriman resmi dari Pertamina. Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa perusahaan tersebut bukanlah agen resmi dan tidak memiliki izin usaha yang sah, sehingga kendaraan beserta isinya langsung disita sebagai barang bukti
.
Namun, hal yang mengejutkan terjadi sehari setelahnya, tepatnya pada Rabu, 15 April 2026. Truk dan BBM yang sudah diamankan itu tiba-tiba dikeluarkan dari kantor kepolisian. Kabarnya, pemilik kendaraan harus mengeluarkan uang sebesar Rp200 juta agar asetnya bisa kembali.

Uniknya, transaksi pembayaran tersebut dikabarkan dilakukan secara diam-diam di kediaman Kapolres Konawe pada malam hari.

Di hari yang sama, pola serupa kembali terulang. Unit Ekonomi dan Intelijen Polres Konawe mengamankan tujuh jeriken berisi solar milik seorang warga bernama Agus.

Kasus ini pun berakhir sama: barang bukti dilepas dan kasus dinyatakan selesai setelah pemiliknya menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta. Padahal, bukti fisik sudah berada dalam penguasaan kepolisian.

Nominal Semakin Membengkak: Disebut Minta Rp250 Juta

Tak berhenti di situ, dugaan praktik ini diduga terus berlanjut dengan nominal yang semakin besar. Hanya berselang satu minggu, tepatnya pada Selasa, 21 April 2026, Tim Tipidter kembali menangkap dua unit truk tangki dengan kapasitas masing-masing 5.000 liter dan 10.000 liter milik PT Nusa Energy Rinjani.

Kedua kendaraan ini diamankan karena terbukti melakukan perdagangan BBM tanpa izin resmi. BBM yang diangkut diduga berasal dari kapal kayu di muara Desa Baula, Kabupaten Konawe Selatan, yang juga tidak memiliki dokumen legalitas. Dalam operasi ini, polisi juga menahan tiga orang yang terdiri dari dua sopir dan satu kenek kendaraan.

Meski kasus ini tergolong berat karena melibatkan jumlah BBM yang jauh lebih besar, nasibnya tak berbeda jauh dengan kasus sebelumnya. Kabarnya, Kapolres kembali meminta uang tebusan atau “mahar” dengan nilai yang jauh lebih tinggi, yakni sebesar Rp250 juta.

Uang tersebut disyaratkan sebagai syarat mutlak jika pihak perusahaan ingin kedua truk beserta ketiga orang tahanan dibebaskan.
Kapolres Bantah Keras: Itu Berita Bohong!

Menanggapi berbagai tuduhan yang beredar, Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.Ik, membantah keras segala isu yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik pungutan liar maupun meminta uang tebusan dari pelaku usaha BBM ilegal.

“Itu semua berita bohong atau hoaks. Silakan tanyakan langsung kepada rekan-rekan wartawan yang bertugas di wilayah Konawe,” ujar Noer Alam saat dikonfirmasi awak media, Jumat (24/4/2026).

Ia tampak enggan memberikan penjelasan lebih rinci terkait isu dugaan penerimaan uang untuk melepaskan barang bukti yang ditangkap pihak kepolisian.

“Sebaiknya tanyakan kepada wartawan yang bertugas di sana. Jika saya yang menjelaskan panjang lebar, dikhawatirkan nanti malah dianggap sedang membela anggota atau membela institusi,” pungkasnya singkat.(**)

Comment