KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Setelah penyerahan tugas dan fungsi Keselamatan Pelayaran kembali ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko kembali menata pengawasan keselamatan pelayaran kapal penyeberangan di wilayah kerja Amolengo, Torobulu, Langara, dan Sawaea (Sawaphatani), Selasa, 20 Mei 2025.
Untuk memastikan kelaiklautan kapal penumpang, Kepala KUPP Kelas III Lapuko menginstruksikan Marine Inspector untuk melakukan uji petik terhadap kapal motor penumpang di Amolengo dan Torobulu.
Delapan kapal menjadi fokus pengawasan: KMP. Bahtera Mas (rute Langara–Kendari), KMP. Teluk Cenderawasih II, dan KMP. Pulau Rubiah (rute Torobulu–Tampo, saat ini dalam pengedokan), KM. Nuku, KMP. Tunu Pratama Jaya 2888, KMP. Semumu (rute Sawaea–Labuan), KMP. Kambaniru (rute Amolengo–Labuan), dan Rajawali Nusantara (rute Amolengo–Labuan).
Semua kapal telah menjalani uji petik, meliputi pengecekan menyeluruh peralatan darurat di kamar mesin dan anjungan, serta perlengkapan keselamatan dan kesesuaian life jacket dengan kapasitas angkut.
Kepala KUPP Kelas III Lapuko, Nurbaya, menjelaskan bahwa keselamatan pelayaran membutuhkan edukasi berkesinambungan.
Pelayaran jarak pendek sering dianggap biasa, sehingga penumpang kerap mengabaikan peringatan keselamatan, seperti merokok di car deck atau tidur di mobil dengan AC menyala saat kapal berlayar. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara Syahbandar (UPP Kelas III Lapuko), ASDP, Dinas Perhubungan, dan pihak kapal.
Nakhoda juga diinstruksikan untuk rutin mengecek kondisi kapal dan memberikan informasi larangan merokok melalui public address system.(**)
Comment