Jurnalis Kendari Dilarang Liput Kunker DPR RI, Ada yang Ditutupi?

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang jurnalis media online di Kendari, Iron, mengalami perlakuan tak menyenangkan saat hendak meliput kunjungan kerja (kunker) Komisi VII DPR RI yang membidangi energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup, serta investasi.

Kegiatan yang berlangsung di sebuah hotel di Kota Kendari pada Jumat, 21 Maret 2025 itu dihadiri perwakilan dua perusahaan tambang besar, PT Antam dan PT VDNI.

Namun, Iron, yang merupakan wartawan Kendarikini.com, dilarang melakukan liputan oleh seorang perempuan yang mengaku dari PT Antam.

“Harus ada memang izinnya. Lagian kalau mau meliput harus ada izinnya,” ujar seorang perempuan yang memperkenalkan diri sebagai Diana.

Iron merasa heran dengan larangan tersebut. Baginya, kegiatan ini merupakan agenda resmi DPR RI yang seharusnya terbuka bagi pers.

“Sebagai jurnalis, saya hanya menjalankan tugas untuk menyampaikan informasi ke publik. Kenapa harus ada izin khusus? Ini kunjungan kerja wakil rakyat, bukan agenda tertutup perusahaan,” tegasnya.

Belum jelas apa yang sebenarnya dibahas dalam pertemuan itu. Namun, berbagai sumber menyebut sejumlah perwakilan perusahaan tambang di Bumi Anoa turut hadir dalam agenda tersebut.

Larangan liputan ini memicu pertanyaan besar, mengapa seorang jurnalis harus mendapatkan izin dari pihak yang bukan penyelenggara utama dalam sebuah forum resmi DPR RI? Jika tak ada yang perlu disembunyikan, mengapa akses media dibatasi?

Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini secara tegas menjamin hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, serta menyampaikan informasi kepada publik.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan upaya pembungkaman pers di Indonesia, terutama dalam isu-isu yang menyangkut sektor sumber daya alam dan investasi.

Jika ruang transparansi semakin sempit, maka publik patut bertanyakan, ada kepentingan siapa yang sedang dijaga? (**)

Comment