Terjerat Kasus UU ITE dan Dugaan Pemerasan, Doktif jadi Tersangka

EDISIINDONESIA.id – Dokter Detektif atau yang akrab disapa Doktif kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Dokter yang memiliki nama asli Amira Farahnaz ini diduga mencemarkan nama baik rekan sesama Dr Andreas Henfri Situngkir setelah memberikan komentar di media sosial yang dianggap merugikan.

Selain itu, doktif juga diduga terlibat dalam tindakan pemerasan.

Kontroversi ini bermula ketika doktif mempertanyakan legalitas produk skincare yang dibawa dari luar negeri.

Terutama apakah produk tersebut memiliki izin edar dari BPOM RI. Ia juga menilai bahwa seorang dokter seharusnya tidak terlibat dalam bisnis semacam itu.

Menurutnya, dokter memiliki tanggung jawab untuk memahami regulasi terkait distribusi produk skincare terutama yang berasal dari luar negeri demi melindungi konsumen.

Namun unggahan doktif di media sosial justru memicu perdebatan sebagian mendukungnya.

Ada pula yang menilai pernyataannya menyerang pribadi Dr Andreas.

Dr Andreas pun merasa tidak senang, menegaskan dirinya bukanlah orang yang membuka jasa titip belanjaan dari luar negeratau yng sering disebut jastiper.

“Sebenarnya sedih ya karena saya pribadi bukan jastiper,” katanya.

Merasa profesinya dihina dan namanya dicemarkan Andreas akhirnya melaporkan Doktif ke Polda Sumatera Utara.

Di tengah kasus ini, Doktif menegaskan bahwa dirinya tidak merasa malu atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Ia juga menyoroti semakin meluasnya peredaran produk kosmetik ilegal di Indonesia yang menurutnya sangat mengkhawatirkan. (Edisi/Pojoksatu)

Comment