BOMBANA, EDISIINDONESIA.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
ASN bernama Jumran, S.Pd alias Jo (41) itu diringkus di Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, pada Sabtu malam 22 maret 2025, saat hendak mengambil sabu yang dipesannya melalui WhatsApp.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga akan melakukan transaksi narkotika.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim kami segera melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria yang kemudian diketahui bernama Jumran di halaman belakang rumah warga” Ujar AKP Arman, Minggu (23/3/2025).
“Saat dilakukan interogasi, ia mengaku sedang mencari lokasi narkotika yang ia pesan seharga Rp300.000, yang diarahkan melalui WhatsApp oleh seseorang berinisial MA,” Imbuhnya
Tak menunggu lama, petugas membawa Jumran ke titik yang dimaksud sesuai dengan foto yang dikirim oleh MA. Setibanya di lokasi, Jumran tanpa ragu mengambil satu paket sabu yang disembunyikan dalam pipet plastik warna pink dan diselipkan di dalam bambu.
Aksi ini disaksikan langsung oleh personel Satresnarkoba dan masyarakat setempat.
Dalam pemeriksaan, Jumran mengakui bahwa sabu tersebut ia beli untuk dikonsumsi bersama MA. Polisi kini memburu MA dan mendalami apakah ada jaringan yang lebih besar dalam kasus ini.
“Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku,” kata AKP Arman.
Dari tangan Jumran, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,41 gram, satu lembar potongan tisu putih, satu potongan plastik warna pink, serta satu unit ponsel merek Vivo warna biru dengan kartu SIM XL.
Jumran, yang tercatat sebagai warga Desa Waemputtang, Kecamatan Poleang Selatan, kini mendekam di Mapolres Bombana. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)
Comment