KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Fakta baru mencuat dalam sidang kode etik terhadap mantan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Moch Sholeh, mengungkapkan bahwa uang Rp2 juta yang diterima Muhammad Idris dalam kasus guru honorer Supriyani digunakan untuk pembangunan gedung unit Reskrim Polsek Baito.
“Jadi uang yang didapat dari bantuan pak kades tadi kurang lebih Rp2 juta diterima untuk pembangunan ruang unit Reskrim Polsek Baito untuk pembelian tegel semen dan itu sudah diakui,” ujar Kombes Pol Moch Sholeh saat memaparkan fakta persidangan pada Rabu 4 Desember 2023.
Dalam sidang yang berlangsung kemarin, tujuh saksi dihadirkan, termasuk Supriyani, suaminya Katiran, Guru Lilis Erlina Dewi, Aipda Wibowo Hasyim, istri Aipda Hasyim, Kepala Desa Wonua Raya Rokiman, dan Aipda Amiruddin.
Sidang kode etik tersebut turut membahas keterlibatan Aipda Amiruddin, yang diduga ikut berperan dalam permintaan uang dari Supriyani.
Kedua personel tersebut didakwa melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pencopotan keduanya dari jabatan sebelumnya dilakukan melalui surat telegram dari Polres Konawe Selatan per 11 November 2024. Ipda Muhammad Idris kini dimutasi ke bagian SDM Polres Konawe Selatan, sementara jabatan Kapolsek Baito diisi sementara oleh Ipda Komang Budayana. Posisi Kanit Reskrim Polsek Baito kini dipegang oleh Aiptu Indriyanto.
Sementara itu, sidang putusan pelanggaran kode etik terhadap Ipda Muhammad Idris dijadwalkan akan berlangsung pada hari ini, Kamis (5/12/2024). Perkembangan sidang tersebut akan menjadi penentu langkah lebih lanjut terhadap dua personel yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini.(**)
Comment