KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah selesai digelar untuk mantan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.
Keduanya dinyatakan bersalah atas tindakan tidak profesional dengan meminta uang sebesar Rp2 juta dalam penanganan kasus guru honorer SD 4 Baito, Supriyani.
Sidang yang berlangsung selama dua hari, mulai Rabu 4 Desember hingga Kamis 5 Desember 2024 ini menjatuhkan sanksi administratif dan etik kepada kedua pelanggar.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menegaskan, Ipda Muhammad Idris dijatuhi sanksi berupa demosi selama satu tahun, pemantauan khusus (patsus) selama tujuh hari, serta diwajibkan meminta maaf kepada pimpinan Polri.
“Menjatuhkan putusan hukumannya pertama hukuman bersalah, kepada terduga Ipda Muhammad Idris dan menjatuhkan hukuman berupa patsus selama 7 hari dan demosi 1 tahun,” ujar Kombes Pol Iis Kristian, Kamis (5/12/2024).
“Dan sanksi etikanya berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya,” tambahnya.
Sementara itu, Aipda Amiruddin dijatuhi sanksi yang lebih berat, yaitu demosi selama dua tahun dan patsus selama tiga minggu. Ia juga diwajibkan meminta maaf kepada institusi.
“Menjatuhkan hukuman kepada Aipda Amiruddin berupa patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun. Dan juga sanksi etika permintaan maaf pada institusi atas perbuatannya yang telah dilakukan,” jelas Kombes Pol Iis Kristian.
Selain permintaan uang Rp2 juta, sidang juga menyoroti isu terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta. Namun, Kabid Humas Polda Sultra menyatakan bahwa tuduhan ini tidak terbukti karena kurangnya alat bukti meskipun sempat dibahas dalam sidang.
Menurut keterangan Kabid Humas, isu uang Rp50 juta itu berasal dari percakapan di pasar yang didengar sepintas oleh Ipda Amiruddin. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kepala Desa Wonua Raya untuk memastikan kebenarannya.
“Informasi ini hanya berdasarkan percakapan di pasar, sehingga tidak cukup bukti untuk menetapkannya sebagai fakta hukum,” ungkap Kombes Pol Iis Kristian.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum. Tindakan tidak profesional seperti ini dinilai mencoreng nama institusi Polri yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.(**)
Comment