Sidang Kode Etik Mantan Kapolsek Baito, Pungli Rp2 Juta Jadi Sorotan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Mantan Kapolsek Baito, Ipda Muh Idris, menjalani sidang putusan kode etik pada Kamis (5/12/2024) di ruang pemeriksaan Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Sidang ini menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp2 juta yang melibatkan seorang guru honorer, Supriyani. Kasus ini telah menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

Dugaan pungli bermula dari laporan Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Ipda Idris diduga meminta uang tersebut untuk menghentikan laporan penganiayaan yang melibatkan Supriyani. Supriyani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya, D (8), anak dari seorang anggota polisi, Aipda Hasyim Wibowo.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, menjelaskan proses penyelidikan yang berujung pada sidang kode etik. Ia menyatakan bahwa viralnya kasus penerimaan uang Rp2 juta menjadi fokus utama penyelidikan dan sidang.

Akibat kasus ini, Ipda Idris dipindahkan ke Polres Konawe Selatan sebagai Pama Bag SDM. Ia diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan beberapa pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sidang yang dimulai pukul 12.20 WITA masih berlangsung saat berita ini ditulis. Pihak Propam telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Supriyani, untuk memperkuat persidangan. Menariknya, Supriyani, yang sebelumnya menjadi tersangka kasus penganiayaan, kini telah dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari semua tuntutan hukum.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi kepolisian dan masyarakat tentang pentingnya integritas dan keadilan dalam penegakan hukum.(**)

Comment