Tiga Bos Skincare di Makassar Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Peredaran Produk Berbahaya

MAKASSAR, EDISIINDONESIA.id- Tiga bos skincare di Makassar, Sulawesi Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel atas dugaan peredaran produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • Mira Hayati (MH), pemilik brand skincare MH
  • Mustadir dg Sila (MS), suami dari Fenny Frans, pemilik brand skincare FF
  • Agus Salim (AS), pemilik brand skincare RG Raja Glow

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.

Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya meliputi:

  • FF Day Cream Glowing
  • FF Night Cream Glowing
  • RG Raja Glow My Body Slim
  • MH Lightening Skin
  • MH Cosmetic Night Cream

Hasil uji laboratorium telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar:

  • Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM.

Polda Sulsel akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari tindakan tegas Polda Sulsel bersama BPOM Makassar dalam memberantas produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Sebelumnya, Polda Sulsel telah mengamankan enam produk dari tiga tempat produksi skincare, dengan satu tempat produksi yang memiliki dua jenis produk positif mengandung bahan berbahaya.

Penetapan tersangka ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi produsen dan penjual kosmetik untuk lebih memperhatikan keamanan dan kesehatan konsumen.(edisi/fajar)

Comment