KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan mahasiswa Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari berinisial LOH, semakin menguak detail kejam di balik peristiwa tersebut.
Kepolisian Resort Kota Kendari (Polresta Kendari) telah menetapkan empat tersangka, yakni seorang perempuan berinisial IN dan tiga laki-laki berinisial E, EE, dan ER, yang kini harus menghadapi jeratan hukum atas perbuatan mereka.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini dimulai ketika tersangka IN menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk mengatur pertemuan.
Korban merespons undangan tersebut, dan IN kemudian mengirimkan lokasi pertemuan. Namun, ketika korban tiba, ia tidak hanya bertemu dengan IN, tetapi juga dengan tersangka lainnya. Situasi semakin memburuk ketika terjadi perkelahian antara korban dan tersangka E.
“Awalnya korban bertarung satu lawan satu dengan tersangka E, namun karena korban terlihat mendominasi perkelahian tersebut, tersangka EE dan ER akhirnya turun tangan dan ikut mengeroyok korban,” ungkap Kombes Pol Aris.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, menambahkan bahwa aksi pengeroyokan ini berlangsung brutal.
Korban dipukul menggunakan batang besi yang diduga berasal dari sok motor. Ketika korban jatuh tak berdaya, sempat terucap ancaman dari korban yang mengatakan “Kalau dia tidak mati, dia akan lapor polisi. Jadi bagaimana keputusanmu?”.
“Setelah korban tidak bisa lagi melawan dan menyatakan akan melapor ke polisi, tersangka EE menarik tersangka E untuk berdiskusi. EE menyampaikan, ‘Kalau dia tidak mati, dia akan lapor polisi. Jadi bagaimana keputusanmu?’ Tersangka E kemudian kembali ke korban dan mengeksekusinya dengan batu, memastikan bahwa korban meninggal di tempat,” Kata AKP Nirwan.
Lebih lanjut, AKP Nirwan menjelaskan bahwa rencana awal para tersangka sebenarnya bukan untuk membunuh, melainkan hanya untuk memberi pelajaran kepada korban. Namun, ketakutan akan ancaman korban yang ingin melapor ke polisi membuat tersangka E mengambil keputusan fatal untuk menghabisi nyawa LOH.
“Jadi awalnya bukan niat untuk membunuh, hanya menganiaya. Tapi setelah korban mengancam akan melapor, tersangka E memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang lebih kejam,” Jelasnya.
Atas tindakan brutal ini, keempat tersangka akan menghadapi ancaman hukum berat. Mereka dijerat dengan pasal 340 junto pasal 338, serta pasal 170 junto pasal 55 KUHP. Untuk pembunuhan berencana, hukuman maksimal adalah hukuman mati, sementara untuk pasal 338 hukumannya mencapai 15 tahun penjara, dan untuk pasal 170 ancamannya adalah 12 tahun penjara. (**)
Comment