KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Polresta Kendari telah mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus pembunuhan seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari berinisial LOH.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka yang ditangkap oleh tim Buser 77 Satreskrim dan Unit Intelkam Polresta Kendari adalah seorang perempuan berinisial IN dan tiga laki-laki berinisial E, EE, dan ER.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh hubungan asmara antara tersangka IN dan korban. Hal ini disampaikan Kombes Pol Aris dalam keterangan resminya pada Selasa (8/10/2024).
Menurut Kombes Pol Aris, tersangka E merupakan otak dari pembunuhan ini. E merasa cemburu karena korban, LOH, memiliki hubungan dekat dengan IN, yang bahkan pernah berujung pada hubungan intim. Rasa cemburu inilah yang memicu E untuk merencanakan tindakan kekerasan terhadap korban.
“Awalnya, tersangka IN menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk bertemu. Korban merespons dan datang ke lokasi yang telah dibagikan oleh IN melalui aplikasi tersebut. Namun, saat korban tiba, IN tidak sendirian. Ia bersama dengan ketiga tersangka lainnya, dan terjadilah perkelahian antara korban dan tersangka E,” ungkap Kombes Pol Aris.
Dalam perkelahian tersebut, korban sempat mendominasi pertarungan satu lawan satu dengan E. Namun, melihat hal ini, dua tersangka lainnya, EE dan ER, ikut membantu E dengan mengeroyok korban.
Lanjut, Kombes Pol Aris menjelaskan bahwa E yang cemburu karena hubungan korban dengan IN, awalnya hanya berniat untuk memberikan pelajaran kepada korban. Namun, aksi tersebut berakhir dengan tewasnya LOH.
“Motif utamanya adalah kecemburuan. Tersangka E, yang merupakan pacar IN, merasa tersinggung karena korban masih sering menghubungi IN dan mencoba mendekatinya kembali, meskipun IN sudah berpacaran dengan E,” Jelasnya
“Niat awal tersangka E adalah untuk memberi pelajaran kepada korban dengan mengajak bertemu, tapi akhirnya malah korban meninggal,” Imbunya
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 340 junto pasal 338, serta pasal 170 junto pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi antara lain hukuman mati untuk pembunuhan berencana, hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk pasal 338, dan 12 tahun penjara untuk pasal 170.
Untuk diketahui Lebih lanjut, tersangka ER adalah adik dari tersangka E, sementara EE adalah sepupu dari tersangka IN. Setelah kejadian, tersangka E sempat berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, namun pihak kepolisian menjelaskan bahwa E memang bekerja di sana sebagai operator alat berat. (**)
Comment