Oknum TNI Penembak Warga Sipil di Makassar Dipastikan akan Diproses Hukum

EDISIINDONESIA.id – Komandan Lantamal VI Makassar, Brigjen TNI (Mar) Andi Rahmat menegaskan, oknum anggotanya yang diduga menembak dua warga sipil di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal menjalani proses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Selesai penyelidikan, kemudian penyidikan, proses hukum terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk hukumannya nanti akan (ada setelah) dari hasil proses penyidikan tersebut,” ujarnya kepada awak media di Mako Lantamal VI, Makassar, Minggu (5/5/2024).

Lantaran terduga pelaku merupakan anggota TNI AL, sesuai aturan, Koptu SB, akan diproses atau diadili di pengadilan militer.

“Ada aturannya sendiri, sehingga itu mungkin yang kita ikuti aturannya di peradilan militer. Tapi yakinlah itu akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang ada,” katanya lagi.

Keluarga menolak otopsi

Kendati demikian, pihaknya juga mengaku tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus ini.

Tak hanya itu, sebagai bentuk permohonan maaf dan belasungkawa terhadap korban,pihaknya akan memberikan santunan kepada keluarga korban baik yang meninggal dunia maupun yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Semuanya kita bantu korban, termasuk sampai pemakaman kita semua mengatasi dan Alhamdulillah keluarga juga merasa terbantu,” ungkapnya.

Dia juga mengaku sangat memaklumi, pihak keluarga korban jika merasa kecewa dengan adanya insiden ini.

“Keluarga tanggapannya tadi kecewa pasti, sedih, tapi tadi ada surat pernyataan juga dan tidak berkenan untuk diotopsi,” tandasnya.

“Namun mereka berharap (kasus) ini mohon dilanjutkan sesuai dengan proses hukum, untuk hukumannya kami bilang akan dilanjutkan,” tegasnya.

Kronologi penembakan

Diberitakan sebelumnya, Komandan Lantamal VI Makassar, Brigjen TNI (Mar) Andi Rahmat membeberkan kronologi kejadian penembakan yang dilakukan oleh oknum anggotanya, Koptu SB terhadap dua warga sipil Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) FR dan FL.

Korban FR alias Rais (19) tewas setelah terkena peluru di kepala dan FL alis Alli terkena peluru di dada bagian kanan.

FR telah dimakamkan oleh pihak keluarganya sedangkan FL masih dirawat intensif di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Rahmat mengatakan, insiden ini bermula adanya aksi pencurian handphone (HP) di rumah saudari ST Ama, beralamat di Jalan Galangan Kapal, Makassar, oleh orang yang tidak dikenal pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 04.00 Wita.

Kemudian, lanjutnya, suami yang bersangkutan atas nama R mendapat informasi dari warga sekitar, bahwa pencuri itu berasal dari kampung sebelah.

“Sekitar pukul 04.50 Wita, berdasarkan keterangan saksi mata FI terjadi keributan antar kampung dengan menggunakan batu dan busur yang kemungkinan diakibatkan permasalahan pencurian handphone milik ST Ama,” ujarnya kepada awak media saat jumpa pers di Mako Lantamal VI, Makassar, Minggu (5/5/2024).

Kemudian sekitar pukul 04.55 Wita, oknum TNI AL berinisial Koptu SB mengecek kondisi rumahnya dan melihat bahwa kaca rumahnya sebelah kanan sudah pecah terkena lemparan dari warga yang sedang bertikai. Koptu SB pun keluar untuk melihat warga yang bertikai.

“Kemudian salah seorang warga yang bertikai sempat berteriak, tembak komandan, tembak komandan. Akan tetapi Koptu SB dilempari batu oleh pihak yang bertikai dari arah tol (Ir Sutami),” tuturnya.

Melihat tiga orang membawa parang

Selanjutnya, kata Rahmat, Koptu SB masuk ke dalam kamar untuk mengambil senapan angin berjenis PCP. Setelah itu Koptu SB menembak ke arah warga yang sedang bertikai, sebanyak tiga butir dari balkon (teras) lantai dua rumah.

Sekitar pukul 05.00 Wita, Koptu SB turun ke samping pagar tol dekat rumahnya, membawa senapan, selanjutnya melihat tiga orang membawa parang dari arah kampung Pacelang menuju sisi tol dekat rumah Koptu SB.

“Kemudian Koptu SB menembak ke arah tiga orang yang membawa parang itu, sebanyak satu butir dan diduga mengenai korban atas nama FL pada bagian dada sebelah kanan. Dan saat ini sedang dirawat di RS Wahidin untuk dilakukan perawatan lebih lanjut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan, sekitar pukul 05.02 Wita, dari arah rumah Koptu SB melihat ada orang membawa senter dari sisi lain jalan tol dan ada yang berteriak bahwa pelakunya membawa senter.

Selanjutnya, Koptu SB menembak ke arah orang yang membawa senter tersebut sebanyak satu butir dan diduga mengenai korban atas nama sodara FR pada bagian kepala.

“Hingga menyebabkan korban atas nama FR mendapat luka serius di kepala hingga meninggal dunia setelah dilakukan perawatan ke RS Bhayangkara,” paparnya.

Dia mengatakan, Satreskrim Polsek Tallo yang menerima laporan adanya penembakan kemudian ke lokasi bersama Polisi Militer Angkatan Laut Lantamal VI Makassar untuk mendatangi dan mengamankan TKP untuk selanjutnya melaksanakan pengumpulan data dan keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui perihal insiden tersebut .

“Selanjutnya Pomal Lantamal 6 mengamankan terduga pelaku atas nama Koptu SB beserta barang bukti yang digunakan di kantor Pomal Lantamal VI untuk dilaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (edisi/kompas)

Comment