45 Anggota DPRD Sultra Terpilih Wajib Lapor Harta Kekayaan, Jika Tak Ingin Nama Dihilangkan saat Pelantikan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah terpilih wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra.

Jika tidak dilakukan, maka anggota DPRD yang tidak menyerahkan LHKPN sebelum waktu yang ditentukan tersebut, namanya tidak akan dimasukkan dalam daftar pelantikan.

 “Bagi yang tidak menyampaikan LHKPN pada KPU sesuai tingkatan, itu tidak akan dimasukkan nama yang bersangkutan pada saat pelantikan,” tegas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Asril saat sosialisasi pemenuhan syarat dukungan calon independen Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra 2024, Minggu (5/5/2024) malam

Asril mengatakan bahwa para anggota DPRD Sultra terpilih di pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 wajib memberikan LHKPN dalam kurun waktu 21 hari setelah ditetapkan KPU.

“Ini sesuai ketentuan Surat KPU Nomor 665, bahwa 21 hari sebelum masa peresmian atau pelantikan anggota DPRD tersebut segera menyampaikan laporan harta kekayaan ke KPU,” ungkapnya.

Bukan hanya DPRD Sultra, imbauan itu juga disampaikan untuk anggota DPRD di daerah yang sudah ditetapkan KPU pada Kamis, 2 Mei 2024 lalu. (**)

Comment