Hakim Pengadilan Tipikor Kendari Dianggap Berpihak terhadap Sulkarnain, JPU Tinggalkan Ruangan Sidang

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menggelar sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan saksi ahli dari terdakwa, Sulkarnain Kadir.

Namun dalam sidang tersebut, JPU Kejati meninggalkan ruangan sidang. Pasalnya, JPU menduga majelis hakim berpihak kepada terdakwa.

Hal itu diungkapkan JPU Kejati, Edwin I. Beslar. Dikatakannya bahwa pihaknya menduga majelis hakim memiliki kepentingan dalam sidang tersebut, sehingga hakim khususnya ketua majelis hakim, Nursina diduga berpihak terhadap mantan Walikota Kendari.

“Atas keberpihakan itu kami keluar dari sidang dan melaporkan majelis hakim kepada Komisi Yudisial,” ungkapnya, Rabu (15/11/2023).

Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa terhadap politikus PKS itu melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 12e dan pasal 11 UU tipikor.

“Tetapi kami melihat persidangan bersama-sama terdakwa Sulkarnain Kadir dimana dua perkara telah diputus bebas oleh majelis hakim yang sama maka hari ini kami mengambil sikap meninggalkan ruangan sidang,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, di persidangan pihaknya menyampaikan permintaan pergantian ketua majelis hakim, Nursina. Sebab dalam persidangan ketua majelis hakim berpihak dan mejelis hakim memiliki kepentingan dalam sidang tipikor tersebut.

Contoh kasus dalam sidang Syarif Maulana pihaknya mempertanyakan soal uang yang mengalir kepada salah satu terdakwa, namun majelis hakim membatasi dan tidak memberikan kepada JPU untuk bertanya terkait hal itu.

“Menurut majelis hakim hal itu tidak termasuk dalam bagian dari dakwaan, dan melarang JPU untuk melebar,” ungkapnya.

Padahal tambah Edwin hal itu merupakan bagian pembuktian oleh JPU untuk meyakinkan majelis hakim bahwa di situ ada tindak pidana korupsi atau penyuapan.

“Kami melihat dalam persidangan majelis hakim tidak netral dan berpihak kepada terdakwa sehingga kami tinggalkan ruangan sidang,” bebernya.

Terkait meninggalkan ruangan sidang, hal itu ada dalam Undang-undang. Kemudian ketika majelis hakim tidak diganti maka pihaknya tidak akan menghadiri sidang tindak pidana korupsi tersebut. “Sebelum ada pergantian majelis hakim yang menangani perkara tipikor yang melibatkan Sulkarnain Kadir maka kami tidak hadir di persidangan,” tandasnya.(**)

Comment