KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Bupati Muna, La Ode Rusman Emba menyebutkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dipinjam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna diperuntukkan untuk infrastruktur.
Hal tersebut disampaikan oleh La Ode Rusman Emba, usai diperiksa selama 6 jam dan dicecar 20 pertanyaan sebagai status tersangka oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Polda Sultra, kepada edisiindonesia.id, Senin (17/7/2023).
“Hampir semua jalan-jalan di Kabupaten Muna, pabrik jagung hingga air bersih warga yang sudah puluhan tahun tidak mendapatkan air bersih kami gunakan dana PEN untuk menyelesaikan semua itu,” kata Rusman Emba.
Sementara Rusman Emba ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan suap dana PEN sebesar Rp 233 miliar. Untuk hubungan Bupati Muna, kontraktor dan eks Dirjen Bina Keuangan Daerah.
Rusman Emba menuturkan bahwa ia, Gomberto (Kontraktor) dan Ardiansya (Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah), secara personal saling mengenali.
“Secara personal saya kenal, kalau keterkaitan dana PEN ini saya tidak terlibat,” imbuhnya.
Bupati Muna Bantah Terlibat Kasus Suap
Rusman Emba menyatakan bahwa kasus yang tengah menimpa dirinya, diduga ada keterlibatan orang-orang yang merasa tidak senang dengan kepemimpinannya.
“Ya, mungkin ada orang yang merasa kecewa atau ada yang merasa di rugikan, menurut saya itu sah saja. Tetapi saya meyakini bahwa saya tidak bersalah,” jelasnya.
Selain itu, kata Rusman, ia tuduh memberikan suap terhadap Gomberto dan Ardiansya menggunakan dana PEN.
Padahal, lanjut Rusman, kedua orang tersebut tak pernah ia temui.
“Saya dituduh melakukan suap terhadap Ardian dan Goberto, sementara saya tidak pernah ketemu sama mereka, bagaimana mungkin saya melakukan suap,” tukas orang nomor satu di Muna itu. (**)
Comment