Kasat Reskrim Polres Buteng Angkat Bicara Usai Dilapor

BUTON TENGAH, EDISIINDONESIA.id- Kasat Reskrim Polres Buton Tengah (Buteng) berinisial ASR angkat bicara usai dirinya dilaporkan warga dugaan melakukan pengrusakan satu unit handphone, Senin (20/03/23).

Menurutnya, sudah menjadi hak masyarakat menempuh jalur hukum atas tindakan yang dianggapnya tidak adil.

Kendati tidak menampik tuduhan pengrusakan handphone milik warga, namun ASR menilai pengrusakan itu bukan sebuah kesengajaan.

“Terkait kesengajaan pengrusakan handphone itu tidak benar, kalau mau dibuktikan kesengajaannya, silahkan,” terangnya saat dikonfirmasi via pesan singkat Whatsapp, Senin (20/03/23) malam.

“Dan pelapor, Samsuri itu paman saya Saudara dari bapakku, jadi tidak mungkin saya mau bantingkan senjata di depannya,” lanjut ASR.

Secara hukum kata dia, kerugian yang ditimbulkan dari insiden itu, bisa dibuktikan hanya berkisar Rp 2,5 juta.

Sehingga yang berlaku dalam kasus ini adalah ultimum remedium.

“Sesuai peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2012 upaya hukum harusnya bersifat ultima remidium, atau upaya terakhir,” ungkapnya.

Lebih jauh, ASR mengatakan terkait dengan pengakuan pelapor bahwa ia di sebut melakukan permintaaan sejumlah uang.

“Ha, itu lagi sama sekali tidak benar, saya tidak pernah lakukan hal yang akan menjatuhkan kewibawaan saya sebagai anggota Polri,” tegasnya (**)

Comment