Polisi Air Amankan Terduga Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Mawasangka Buton Tengah

BUTENG, EDISIINDONESIA.id – Tim penyelidik Kapal Polisi (KP) Tekukur-5010 berhasil mengamankan seorang nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan cara pengeboman di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penyelidikan ini dilakukan sebagai tanggapan atas laporan dan keresahan masyarakat terkait maraknya praktik pengeboman ikan di wilayah tersebut. Tim Lidik KP Tekukur-5010 telah memulai langkah penyelidikan sejak Selasa (24/2/2026).

Komandan KP Tekukur-5010, Kompol Suryo Pandowo, menjelaskan bahwa pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, tim melakukan pengejaran dan penghentian terhadap sebuah perahu motor yang dicurigai terlibat dalam aktivitas pengeboman ikan. Perahu berwarna putih pada lambung dan biru pada palka tersebut dihentikan di sekitar perairan Kampung Nelayan, Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, dengan koordinat -5.2872915, 122.2797558.

“Perahu tersebut dicurigai sebagai alat bantu pelaku pengeboman ikan, sehingga tim melakukan pengejaran dan pemeriksaan langsung di lapangan,” ujar Kompol Suryo.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perahu dikendalikan oleh Firman, seorang pria yang mengakui akan melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak di Perairan Pasipadangan, Kabupaten Buton Tengah. Ia juga mengungkapkan telah beberapa kali melakukan praktik tersebut, dengan yang terakhir pada Minggu (1/3/2026) di perairan Mawasangka.

Di dalam perahu, petugas menemukan barang bukti yang diduga digunakan untuk pengeboman ikan, antara lain satu unit mesin kompresor, selang selam sepanjang 130 meter, satu kotak es batu, dan sepuluh botol yang diduga berisi bahan peledak.

Setelah interogasi awal di lokasi, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke KP Tekukur-5010 yang bersandar di Pelabuhan Nusantara Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan, untuk tidak menggunakan cara-cara ilegal seperti pengeboman ikan, karena dapat merusak ekosistem laut dan terumbu karang serta membahayakan keselamatan umum.(**)

Comment