BUTENG, EDISIINDONESIA.id – Rencana pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, menghadapi hambatan setelah terjadi konflik dengan pemilik lahan, yang berpotensi menghambat realisasi program pemerintah pusat.
Ketegangan muncul setelah pemilik lahan bernama Diman Safaat membakar sejumlah material bangunan di lokasi proyek pada Kamis (26/3/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan, karena ia mengklaim pembangunan berdiri di atas tanah yang menjadi miliknya.
Diman menyatakan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Buton Tengah. Namun menurutnya, pihak pelaksana proyek tetap melanjutkan pembangunan meskipun telah mendapat larangan dari dirinya.
Peristiwa bermula ketika para pekerja terus melakukan aktivitas pembangunan di atas lahan yang masih dalam status sengketa. Mengetahui hal itu, Diman mendatangi lokasi dan menghentikan pekerjaan secara paksa. Situasi kemudian memanas setelah ia membakar sejumlah kayu papan cor di area tersebut.
Dalam keterangannya pada Jumat (27/3/2026), Diman menilai pemerintah daerah belum menunjukkan sikap tegas dalam menyelesaikan konflik lahan tersebut.
“Pembangunan di atas lahan kami ini seolah-olah pemerintah daerah menutup mata dan lepas tangan. Mereka tidak menghadirkan solusi, justru membiarkan kami menderita atas lahan kami yang memiliki SHM diserobot atas nama pembangunan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan mediasi yang dipimpin oleh Dandim 1413/Buton. Dalam pertemuan tersebut, telah disepakati bahwa aktivitas pembangunan harus dihentikan sementara hingga status lahan dinyatakan bebas sengketa.
Namun, menurut Diman, kesepakatan tersebut tidak dijalankan di lapangan. Ia menduga pihak desa tetap memaksakan pembangunan tanpa penyelesaian hukum yang jelas.
“Legalitas kami jelas dari Kantor Pertanahan Buton Tengah, namun tidak diakui dan tetap memaksakan kehendak. Ini bentuk penindasan terhadap masyarakat,” tegasnya.
Sebagai ahli waris tanah leluhur, Diman menegaskan tidak akan mundur dalam memperjuangkan haknya. Ia juga menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Buton Tengah yang dinilai belum memberikan perlindungan terhadap masyarakat kecil.
“Yang kami tahu pemerintah itu hadir untuk rakyat. Namun yang terjadi di sini justru sebaliknya. Ini tanah leluhur kami dan akan kami perjuangkan sampai kapan pun,” tambahnya.
Situasi sempat memanas namun tetap terkendali, dengan sejumlah anggota Polsek Mawasangka berjaga untuk mengamankan keadaan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Daerah Buton Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait sengketa lahan tersebut. Status lahan masih menjadi perdebatan, dengan klaim dari pihak pemilik lahan dan pemerintah desa yang menyebutnya sebagai aset desa.(**)
Comment