MUNA, EDISIINDONESIA.id – Anak berusia 5 tahun berinisial (FI) asal Desa Wadolao, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, meninggal dunia usai tersengat aliran listrik.
Peristiwa nahas ini terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 14.30 WITA, dimana sementara bermain di halaman warga berinisial
LAJ.
Kasi Humas Polres Muna IPTU Jufri mengatakan beberapa saat kemudian warga mendengar teriakan korban bernada meminta tolong.
Lanjut, kata dia, warga segera menuju lokasi dan mendapati korban dalam keadaan tersengat listrik disamping rumah LAJ.
“Saksi segera menuju lokasi dan mendapati korban dalam keadaan tersengat aliran listrik di samping rumah terduga terlapor serta menjerit kesakitan,” kata Jufri, Kamis (5/3/2026).
Ia menambahkan warga kemudian memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang tua korban dan segera mengevakuasi korban menuju Puskesmas Marobo untuk mendapatkan perawatan medis.
Jufri menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan, korban dinyatakan telah meninggal dunia,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, LAJ memasang sengaja kabel listrik bertegangan tinggi untuk perangkap biawak yang sering memangsa hewan ternaknya.
Pihak kepolisian menduga, pemasangan kabel listrik ini dilakukan tanpa pengamanan yang memadai hingga membahayakan keselamatan orang lain.
Saat ini, LAJ telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini terduga tersangka telah di tahan di rutan Polres Muna, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(**)
Comment