Kasus Suap Gubernur Papua, KPK Panggil Sekda dan Tiga Pejabat Pemprov

EDISIINDONESIA.id – Dalam rangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Untuk itu, tim penyidik KPK RI memanggil empat pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, tim penyidik memanggil empat orang sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ipi, Selasa (18/10/2022).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Woro Pujiastuti selaku Bendahara Pengeluaran Setda Pemprov Papua.

Selanjutnya Yance Parubak selaku Staf Bendahara Keuangan Setda Pemprov Papua, dan Sesno selaku Staf Bendahara Keuangan Setda Pemprov Papua.

Dalam kasus ini, tim penyidik KPK sebelumnya telah memanggil Asisten Direktur Marina Bay Sands (MBS) Singapura, Defry Stalin, untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa lalu (11/10).

Adapun Lukas Enembe sendiri telah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka oleh KPK. Namun, tak sekalipun Lukas menampakkan batang hidungnya di depan tim penyidik dengan alasan sakit. (edisi/rmol)

Comment