KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sangat serius menangani terkait laporan dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan PT Citra Surya Delapan (CS8), di Kabupaten Konawe Utara (Konut) sehingga terus diproses.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody menerangkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan aktivitas penambagan ilegal.
“Laporannya masih dalam tahap lidik,” kata Dody, kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Selain itu, Kejati Sultra juga tengah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak perusahaan tambang PT CS8, untuk dimintai keterangannya terkait laporan dugaan penambangan ilegal tersebut.
Hanya saja, Kasi Penkum Kejati Sultra itu, tidak menjelaskan secara rinci mengenai waktu dan siapa-siapa saja yang akan dipanggil dari manajemen PT CS8 demi pemeriksaan dalam kasus ini.
“Sudah dijadwalkan,” singkatnya.
Ia menambahkan, penyelidikan dilakukan terhadap adanya kegiatan perusahaan tambang yang beroperasi, di Blok 90 Marombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konut.
Diketahui, PT CS8 beraktivitas melakukan penambangan nikel tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Perusahaan tersebut diduga kuat tak mengantongi IUP, diperkuat dengan tidak tercantumnya PT CS8 di website Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM. (**)
Comment