Korupsi Bansos Covid-19, Eks Bupati Bandung Barat Dijebloskan ke Bui

EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi vonis lima tahun kurungan penjara eks Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna. ke hotel prodeo.

Vonis ini merupakan hasil dari putusan majelis hakim di tingkat kasasi untuk Aa Umbara Sutisna menjalani pidana penjara selama 5 tahun.

Mantan Bupati Bandung Barat dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Aa Umbara terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk warga Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa eksekutor, Irman Yuliandri telah melaksanakan putusan Majelis Hakim tingkat Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aa Umbara Sutisna.

“Eksekusi putusan dilakukan dengan memasukkan terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama lima tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Ali, Rabu (31/8/2022)

Selain itu, lanjut Ali, Aa Umbara juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar.

“Terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar,” tutup Ali. (edisi/rmol)

Comment